Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru) SD Negeri 1 Banyuasri

PKG adalah singkatan dari Penilaian Kinerja Guru. Nah sebenarnya dalam dunia pendidikan, khususnya sekolah, tidak hanya siswa yang harus dinilai, Guru juga ada penilaiannya. karena PKG ini juga berguna untuk kita semua dalam menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

PKG (Penilaian Kinerja Guru) yang biasa dilaksanakan setiap 1 tahun sekali juga di agendakan oleh kepala sekolah SD Negeri 1 Banyuasri Ibu Pande Made Ayu Sudarminingsih, S.Pd.,M.Pd.

Pada saat rapat dewan guru pada hari Jumat, 27 September 2023, Salah satu dalam agenda rapat juga membahas tentang kegiatan PKG. Maka di umumkan kegiatan PKG dilaksanakan mulai hari Senin, 16 Oktober 2023 sampai dengan Rabu, 1 Nopember 2023.

Total guru yang dinilai berjumlah 25 guru yang dibagi menjadi 3 tergantung status kepegawaian :

  1. Guru PNS berjumlah 13 yang di nilai oleh Ibu Ni Komang Citawati, S.Pd
  2. Guru PPPK berjumlah 9 yang di nilai oleh Ibu Pande Made Ayu Sudarminingsih, S.Pd,.M.Pd
  3. Guru Honor berjumlah 3 orang yang di nilai olh Ibu Pande Made Ayu Sudarminigsih, S.Pd,.M.Pd

Tugas dan peran guru dalam memberikan informasi  pendidikan sangatlah penting. karena pendidikan hanya akan tercapai jika kualitas gurunya ditingkatkan. Namun sayang, saat ini masih sangat sulit untuk mengetahui realita tentang seberapa berkualitasnya seorang guru. Jangankan mengetahui kualitas seorang guru secara pasti, untuk mendapatkan data real terkait performa guru di hadapan peserta didik pun tidaklah mudah. Bahkan, seorang kepala sekolah dan pengawas yang notebene kerap melakukan penilaian tidak pernah mendapatkan hasil yang akurat. Ini terjadi karena dalam kultur budaya Indonesia, kinerja guru ini masih sangat tertutup.

Maka dari itu Penilaian Kinerja Guru PKG ini sangat penting untuk kita semua para guru dan kepala sekolah. dan perlu diingat lagi bahwa PKG merupakan sebuah hal yang benar-benar harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh ditunda-tunda oleh kepala sekolah atau pengawas pendidikan. Penilaian ini merupakan salah satu kompetensi yang benar-benar harus dikuasai pengawas pendidikan, khususnya sekolah, karena PKG merupakan bagian dari kompetensi evaluasi pendidikan.

Fungsi Penilaian Kinerja Guru | PKG
PKG memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
Tujuan Penilaian Kinerja Guru | PKG
PKG dilakukan untuk meningkatkan kemampuan penguasaan kompetensi guru dan mengembangkan kinerja keprofesiannya. Selain itu, hasil dari PKG ini pun diperlukan untuk kenaikan pangkat dan golongan guru yang bersangkutan.

Dengan demikian, guru tidak perlu khawatir apalagi takut dengan adanya pemberlakukan sistem PKG ini. Toh, pengawasan terhadap kinerja guru bukanlah hal yang asing mengingat hal ini sudah sering dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah. Sekalipun hasil penilaian yang didapat masih kurang, para guru tidak lantas akan dikeluarkan dari sekolah. Guru-guru yang ternyata mendapat hasil penilaian kurang, justru akan diikutsertakan diklat atau pelatihan guna mengembangkan kemampuannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *