SD Negeri 1 Banyuasri Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset , Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023
. SD Negeri 1 Banyuasri di bawah Kepemimpinan ; Pande Made Ayu Sudarminingsih,S.Pd.M.Pd mendapat BOS Kinerja Sekolah yang memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023.

BOP Kesetaraan Kinerja, adalah salah satu jenis dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) kinerja terbaru. Berikut adalah kriteria penerima BOP Kesetaraan Kinerja:
1. Merupakan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan
Termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Kinerja terbaik sebagaimana disebut ditentukan berdasarkan:
hasil atau peningkatan Rapor Pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan
2. BOS Kinerja (Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik). Mulai tahun 2023 jenis BOS Kinerja bertambah yaitu Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Dengan penambahan tersebut, maka saat ini terdapat tiga jenis BOS Kinerja, yaitu:
 
Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak
Sekolah yang memiliki prestasi dan 
Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik

BOS Kinerja memberi penghargaan pada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi di Rapor Pendidikan serta satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, satuan pendidikan dari kelompok sosial ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan juga mendapatkan afirmasi. 
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, Penerima dana BOS Kinerja terdiri dari tiga kategori, yaitu sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Apa perbedaan dari ketiga kategori tersebut? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
1. BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOS/BOP Reguler. Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data. 
2. BOS Kinerja Sekolah Prestasi 
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus merupakan penerima dana BOS reguler dan bukan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Satuan pendidikan tersebut juga disyarakatkan pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem. Bagi sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. 
3. BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik

Satuan pendidikan penerima BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik harus merupakan penerima dana BOS Reguler dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi. Selain itu, satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik satuan yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan: 

  1. Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar profil pendidikan
  2. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.

SD Negeri 1 Banyuasri mendapat BOS Kinerja karna point kedua yaitu BOS Kinerja Sekolah Prestasi. Capaian ini tidak luput dari prestasi yang di peroleh Kepala Sekolah, Guru dan Siswa yang sudah mampu membawa nama SD Negeri 1 Banyuasri menjadi lebih baik.

Selamat untuk SD Negeri 1 Banyuasri, Sukses selalu, Semakin Jaya dan terus melahirkan generasi penerus bangsa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun non akademik. SD NEGERI 1 BANYUASRI JAYA

Satu tanggapan pada “SD Negeri 1 Banyuasri Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *